Detail Cantuman

Image of Perawat dan Informed Consent

Majalah Ilmiah

Perawat dan Informed Consent

XML

Informed Consent hakikatnya adalah hukum perikatan. Aspek perdata informed consent bila dikaitkan dengan Hukum Perikatan di mana di dalam KUH Perdata/BW pasal 1320 memuat 4 syarat sahnya suatu perjanjian. Dalam kondisi gawat darurat /pasien dalam keadaan tidak sadar, untuk menyelamatkan jiwa pasien tidak diperlukan persetujuan.
Namun setelah pasien sadar atau dalam kondisi yang sudah memungkinkan, segera diberikan penjelasan dan dibuat persetujuan.
Demikian juga halnya dalam hal pasien anak-anak atau orang yang tidak sadar, maka penjelasan diberikan kepada keluarganya atau yang mengantar.
Apabila tidak ada yang mengantar dan tidak ada keluarganya
sedangkan tindakan medik harus dilakukan maka penjelasan diberikan kepada anak yang bersangkutan atau pada kesempatan pertama pasien sudah sadar.
Kedua paragraf di atas menekankan bahwa kita tetap harus memberikan informed consent ketika pasien sudah
sadar.


Informasi Detail

Pernyataan Tanggungjawab
Pengarang
Ta'adi - Pengarang Utama
NIM
Bahasa
Indonesia
Deskripsi Fisik
hlm. R-S
Dilihat sebanyak
517
Penerbit PPNI Jateng : PPNI Jateng.,
Edisi
Subjek
Klasifikasi
070

Lampiran Berkas

Citation
Ta'adi. (2013).Perawat dan Informed Consent().PPNI Jateng:PPNI Jateng

Ta'adi.Perawat dan Informed Consent().PPNI Jateng:PPNI Jateng,2013.Majalah Ilmiah

Ta'adi.Perawat dan Informed Consent().PPNI Jateng:PPNI Jateng,2013.Majalah Ilmiah

Ta'adi.Perawat dan Informed Consent().PPNI Jateng:PPNI Jateng,2013.Majalah Ilmiah



Dirujuk oleh 0 dokumen