Majalah Ilmiah
Perawat dan Informed Consent
XMLInformed Consent hakikatnya adalah hukum perikatan. Aspek perdata informed consent bila dikaitkan dengan Hukum Perikatan di mana di dalam KUH Perdata/BW pasal 1320 memuat 4 syarat sahnya suatu perjanjian. Dalam kondisi gawat darurat /pasien dalam keadaan tidak sadar, untuk menyelamatkan jiwa pasien tidak diperlukan persetujuan.
Namun setelah pasien sadar atau dalam kondisi yang sudah memungkinkan, segera diberikan penjelasan dan dibuat persetujuan.
Demikian juga halnya dalam hal pasien anak-anak atau orang yang tidak sadar, maka penjelasan diberikan kepada keluarganya atau yang mengantar.
Apabila tidak ada yang mengantar dan tidak ada keluarganya
sedangkan tindakan medik harus dilakukan maka penjelasan diberikan kepada anak yang bersangkutan atau pada kesempatan pertama pasien sudah sadar.
Kedua paragraf di atas menekankan bahwa kita tetap harus memberikan informed consent ketika pasien sudah
sadar.
Informasi Detail
Pernyataan Tanggungjawab | |
---|---|
Pengarang |
Ta'adi - Pengarang Utama
|
NIM | |
Bahasa |
Indonesia
|
Deskripsi Fisik |
hlm. R-S
|
Dilihat sebanyak |
517
|
Penerbit | PPNI Jateng : PPNI Jateng., 2013 |
---|---|
Edisi | |
Subjek | |
Klasifikasi |
070
|