Tahu kuning merupakan produk pangan yang populer dan banyak dikonsumsi masyarakat. Penggunaan zat pewarna Metanil Yellow pada produk pangan, khususnya pada tahu kuning, umumnya dilakukan untuk memperkecil biaya produksi dan meningkatkan margin keuntungan. Namun, penggunaanya dilarang dalam produk pangan karena berpotensi menimbulkan bahaya kesehatan. Tujuan dari penelitian ini mengukur kandungan Metanil Yellow pada tahu kuning dan mengidentifikasi asal tahu kuning yang diperjualbelikan di pasar Mranggen, serta mendeskripsikan sikap dan pengetahuan pedagang terkait penggunan pewarna yang dilarang.
Penelitian ini merupakan jenis penelitian observasional deskriptif dengan desain cross sectional yang melibatkan 16 pedagang tahu kuning di Pasar Mranggen. Variabel dependen yaitu penggunaan zat warna Metanil Yellow pada tahu kuning yang akan dideteksi dengan menggunakan metode Spot Test. Untuk variabel independent yaitu sumber tahu kuning serta sikap dan pengetahuan dengan alat ukur yang digunakan adalah wawancara dan kuesioner.
Hasil penelitian menunjukan seluruh pedagang tidak menggunakan pewarna Metanil Yellow pada tahu kuning yang diperjualbelikan. Sebagian besar tahu yang dijual (93,7%) berasal dari produsen. Pengetahuan pedagang terkait keamanan pangan sebagian baik (81,2%) dan sikap sebagian besar mendukung (87,5%) .Seluruh pedagang tidak menggunakan pewarna Metanil Yellow pada tahu kuning yang diperjualbelikan.
Source: Abstract